TERNATE, NUANSA – Pekerjaan ruas jalan Melati-Kalumata, Kota Ternate, hingga kini belum dituntaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sehingga itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, meminta dinas PUPR segera menyelesaikan sisa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut.
“Proses pengaspalan ruas jalan Melati-Kalumata yang belum dilanjutkan itu kami akan mengundang Bidang Bina Marga PUPR untuk pertanyakan kapan bisa diselesaikan,” ujar Rizal, Kamis (23/1).
Menurut Rizal, ruas jalan Melati-Kalumata masih banyak mengalami kerusakan dan berlubang. Karena itu, sudah seharusnya ditangani secepatnya oleh Dinas PUPR.
Di sisi lain, Rizal mengaku, pekerjaan ruas jalan Kalumata yang saat ini terhenti karena tidak cukup waktu yang diberikan untuk dituntaskan di akhir tahun 2024, sehingga harus diselesaikan di tahun ini.
“Pihak ketiga yang melaksanakan proyek pekerjaan itu masih menggunakan metode pengiriman aspal melalui transportasi laut. Sehingga, membutuhkan waktu dengan volume daya angkut yang mungkin mampu memobilisasi 10 truk angkut aspal,” jelasnya.
“Itulah beberapa faktor yang mungkin menjadi kendala proses pekerjaan ruas jalan Melati-Kalumata. Maka kita juga meminta ke Bidang Bina Marga untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk secepatnya diselesaikan,” sambung Rizal.
Berkaca dengan beberapa pekerjaan yang belum dituntaskan di tahun 2024, Rizal pun meminta kepada pihak ULP dan bagian perencanaan di OPD juga proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bagian LPSE untuk segera tayang di SIRUP sebagai mekanisme pelelangan di setiap tahun dan harus lebih cepat.
“Maka kejadian seperti di tahun 2024 yang pekerjaan terlambat diharapkan tidak terulang lagi di tahun 2025. Dan harus memaksimalkan proses pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Karena, lanjut Rizal, ini penting sehingga sudah seharusnya ada perubahan atau perbaikan-perbaikan agar setiap pekerjaan paket proyek itu luncurannya jangan terlalu banyak.
“Untuk mekanisme anggarannya, baik utang maupun luncuran itu pemerintah sudah menyusun dan Inspektorat juga telah menyampaikan hasil review. Kita juga telah meminta ke BPKAD untuk menyurat ke DPRD sebagai pemberitahuan. Kemudian, dari hasil review dari Inspektorat itu ada penginputan yang dobel, misalnya di utang itu ada Rp60 miliar, kini jadi Rp48 miliar sekian, karena terjadi penginputan dobel,” pungkasnya. (udi/tan)