JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan. Proyek dengan nilai Rp1,5 miliar dan pagunya 2,1 miliar yang menelan kerugian negara Rp730 juta sekian itu ada penambahan salah satu tersangka, yaitu eks tenaga honorer di Dinas PUPR Halmahera Barat berinisial MR.
“Yang ditetapkan tersangka kali ini adalah eks tenaga honorer di Dinas PUPR Halmahera Barat berinisial MR,” ujar Kasi Pidsus Kejari Halbar, Nur Rachmat, Kamis (23/1).
Menurutnya, MR merupakan honorer tapi diperbantukan juga sebagai fasilitator. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil dua kali sebagai saksi namun tidak hadir, karena yang bersangkutan sudah bekerja di salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah.
“Pemanggilan kali ketiga ini sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Nur Rachmat menambahkan, yang bersangkutan dalam proyek ini berperan sebagai fasilitator teknis. MR sendiri yang membuat dokumen kontrak, dan ada beberapa dokumen yang di luar dari kewenangannya diambil alih. Selain itu juga menyusun laporan hasil progres pekerjaan proyek air bersih atau sumur dalam tersebut.
“Di mana progres pekerjaan dilaporkan sudah 100 persen, namun dalam pekerjaannya belum 100 persen, sehingga dapat dicairkan anggarannya 100 persen,” terangnya.
Disentil apakah penetapan tersangka ini masih ada tambahan, Nur Rachmat mengaku akan melihat lagi perkembangan kasus ini. Jika ada alat bukti baru yang mengarah ke sana, maka dipastikan ada, namun MR diklaim sebagai tersangka terakhir.
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Halbar telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Mereka di antaranya seorang perempuan berinisial RG sebagai penyedia. Ia ditetapkan tersangka pada Rabu 8 Januari 2025. Kemudian pada Selasa (14/1), Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Abubakar A Radjak dan ketua KSM berinisial CF. (adi/tan)