TERNATE, NUANSA – Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Timur ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Oknum polisi tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyanto saat dikonfirmasi mengaku, kasus yang ditangani Dit-Resnarkoba ini merupakan pelimpahan kasus dari Polres Halmahera Timur sejak Rabu (22/1).
“Ini kasus dari Polres Halmahera Timur yang dilimpahkan ke kita (Polda) kemarin,” ucapnya, Kamis (23/1).
Bambang mengaku, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Dit-Resnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan pengembangan.
“Ada barang bukti sabu yang diamankan, tapi jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.
Bambang memastikan, semua proses baik pidana maupun kode etik akan tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan pimpinan.
Sebab, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dalam memerangi narkoba. Sehingga, terduga pelaku dipastikan ancamannya bisa dilakukan pemecatan tidak dengan hormat.
“Ini bentuk komitmen bapak Kapolda, dan semua proses akan tetap berjalan, bahkan sanksi terberatnya adalah PTDH,” tegasnya. (gon/tan)