Hukum  

Polda Maluku Utara Kembali Serahkan Berkas Kasus DD Taliabu ke Jaksa

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas dugaan kasus pemotongan dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan satu tersangka berinisial ATK alias Agusmawati ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pelimpahan berkas kasus DD Pulau Taliabu tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi kepada awak media, Kamis (23/1).

Asry menuturkan, pelimpahan berkas tahap I dari penyidik ini dilakukan setelah melengkapi petunjuk jaksa peneliti pada P-19 atau pengembalian berkas awal.

“Berkas kasus itu tadi sudah dilimpahkan kembali ke JPU (jaksa peneliti),” ujar Asry.

Ia mengaku, jika berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Namun jika P-21 tersebut masih ada petunjuk dari JPU dalam P-19, maka pihaknya akan berupaya untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk.

“Kalau lengkap langsung kita tahap II, tapi kalau belum lengkap maka kita akan lengkapi petunjuk lagi,” ujarnya.

Disentil petunjuk jaksa terkait dengan penambahan tersangka baru dari satu tersangka sebelumnya, kata Asri, dari hasil diskusi, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahkan satu berkas tersebut.

“Kita tetap berupaya untuk memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. Yang pasti belum ada tersangka lain dan masih pada satu tersangka sebelumnya,” tegasnya.

Untuk penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, belum dilakukan karena tergantung pada berkas yang diteliti.

“Kalau berkas sudah lengkap, tentunya kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut.

Richard mengaku, setelah menerima berkasnya dari penyidik, pihaknya akan meneliti kembali berkas sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam berkas perkara tersebut.

“Sudah kami terima dan selanjutnya akan kami teliti kembali,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Berkas perkara kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.

Alasan bolak balik berkas tersebut lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka, dan dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (gon/tan)