LABUHA, NUANSA – Ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda. Jika tidak, maka praktik korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan terjadi secara masif.
Lihat saja, tingkah Pemkab Halmahera Selatan di bawah kendali Bupati Bassam Kasuba, terkait dengan penganggaran pembangunan sekolah terpadu ala Rusia di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara pada kegiatan tersebut, Pemkab malah kembali menambah dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah tersebut.
Padahal, pada penggunaan anggaran tahap pertama senilai puluhan miliar, sudah ada temuan BPK. Anggaran proyek tersebut melekat pada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan yang dikerjakan PT MKM dengan kontrak nomor 250/KTRKTENDER/DIK-HALSEL/2023 tanggal 26 Juni 2023. Nilainya sebesar Rp14.896.121.069,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender, dari 26 Juni hingga 23 Desember 2023. Itu telah dilakukan adendum dua kali dengan kontrak nomor 334.9/ADD-CCO/DIK-HALSEL/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Terkait perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang, tidak mengubah nilai harga kontrak awal. Kemudian Addendum Kontrak Nomor 250.3/ADENDUM/KTRK-TENDER/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak 23 Desember hingga 11 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan pekerjaan pada item pekerjaan pada pembangunan sekolah tersebut dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp169.385.572,48. (tan)