TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) akhirnya buka suara terkait dengan proses pengambilan keterangan terhadap satu tersangka yang disorot publik.
Sorotan ini karena terduga tersangka berinisial MIG alias Iram yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Direktur PT NHM Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert diamankan dengan posisi tangan diborgol.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Asry Effendi, menuturkan tersangka diamankan karena dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilayangkan penyidik.
Hal ini lantaran terduga tersangka tidak menghadiri panggilan sebanyak dua kali, sehingga penyidik melayangkan panggilan ketiga sekaligus dengan surat perintah membawa.
“Tidak kooperatif, makanya anggota jemput paksa setelah dicek posisinya yang saat itu berada di Galela, Halmahera Utara,” ujarnya.
Mantan Direktur Reskrimum itu mengaku, posisi tangan diborgol saat diamankan oleh penyidik sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi kita tidak salah tangkap dan itu sudah sesuai SOP karena panggilan pertama dan kedua tidak direspons,” jelasnya.
Asry menambahkan, setelah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung diizinkan untuk pulang.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah balik dan tidak dilakukan penahanan,” pungkas perwira berpangkat tiga bunga melati itu.
Sebagai informasi, tersangka yang merupakan ketua AMPP Togammoloka ini disangkakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/74/XI/2024/MALUT/SPKT tanggal 6 November 2024 dan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/12/XI/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2024. (gon/tan)