TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengeksekusi terpidana dugaan korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021, Hartati Abd Djalal selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Lapas Kelas IIA Ternate usai divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menerima kutipan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kasasi putus empat tahun menguatkan tuntutan jaksa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1).
Menurutnya, untuk uang pengganti saat ini belum diterima dari terpidana, namun pihaknya akan mengupayakan pembayaran uang pengganti.
“Untuk saat ini belum, tapi kita upayakan nanti uang penggantinya,” katanya.
Ia menambahkan, eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI nomor 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama terpidana Hartati Abd Djalal.
Indra mengaku, saat pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana, tidak ada perlawanan sehingga eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ternate.
“Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hartati dituntut pidana penjara selama 6 enam tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Hartati juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445 atau 380 juta dikurangi uang yang dititipkan terdakwa melalui saksi Asna kepada penuntut umum sebesar Rp5 juta, sehingga masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp375.279.445 atau Rp375 juta sekian.
Putusan Pengadilan Tipikor Ternate terhadap Hartati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti sesuai tuntutan. Kemudian Hartati ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Putusan, PT Maluku Utara, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara uang pengganti jumlahnya juga masih tetap sama. (gon/tan)