Hukum  

Kejari Plin-plan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi BPRS Halmahera Selatan

Kantor Kejari Halmahera Selatan.

LABUHA, NUANSA – Proses hukum kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, kelihatannya mulai diredupkan. Padahal sudah masuk ke tahap penyidikan. Kalau sudah masuk tahap penyidikan, maka tentu penyidik Kejari Halmahera Selatan telah menemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

Hanya saja, sikap Kejari mulai berubah-ubah. Awalnya Kepala Kejari Ahmad Patoni mengatakan, tak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka, termasuk menunggu arahan Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, kata Ahmad, karena sudah ada pengembalian kerugian negara, maka ada kemungkinan proses hukumnya dihentikan serta ada kemungkinan juga dilanjutkan. Pihaknya juga menunggu keterangan ahli perbankan dan ahli keuangan negara.

Di sisi lain, jajaran Kejari Halmahera Selatan yang menangani kasus itu ambil sikap tegas, bahwa proses hukum harus dilanjutkan, dengan alasan mereka sudah berupaya menemukan bukti. Mereka bahkan berkeinginan agar gelar perkara penetapan tersangka dibuat setelah pilkada.

Sekadar diketahui, kasus BPRS Saruma ini mencuat ke publik setelah sekitar Rp15 miliar dari pinjaman Rp150 miliar atas nama Leni diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mendiang Usman Sidik-lah yang pertama kali mendesak agar masalah tersebut dilaporkan ke penegak hukum. Setelah proses hukum berjalan, Leni mulai merasa dirugikan dengan uang Rp15 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Leni bahkan sempat membuat laporan ke penegak hukum. Dalam laporan itu ia mengadukan Muhammad Kasuba dan Bupati Bassam Kasuba. Sebab, dari pinjaman yang ia ambil dari BPRS, sebagiannya diduga ia serahkan ke Muhammad Kasuba dan Bassam Kasuba. Belakangan diketahui kerugian negara dari dugaan korupsi BPRS telah dikembalikan. Salah satu kontraktor bernama Farid yang melunasi tunggakan itu. Dengan demikian, sejumlah jaminan bank milik Leni menjadi milik Farid. (tan)