LABUHA, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyoroti proyek pembangunan Masjid Agung Al-Khairaat dan sekolah unggulan konsep ala Rusia di Kabupaten Halmahera Selatan. Dua megaproyek di bawah kendali Bupati Bassam Kasuba ini kembali mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar pada tahun 2024, yang di mana masing-masing dana tersebut diploting sebesar Rp10 miliar.
Padahal sebelumnya, kedua proyek tersebut dilaporkan bermasalah, bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, Bahtiar mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Menurutnya, bila kedua proyek itu dalam pelaksanaannya kemudian ada temuan dari BPK, tentunya memberikan sinyal bahwa ada kejanggalan pada perencanaannya dan ini tidak realistis, baik dari segi anggaran maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, Direktur YLBH Maluku Utara itu mengaku, terdapat indikasi kuat kebijakan ini tidak terlepas dari syarat kepentingan politik, terutama karena bertepatan momentum Pilkada.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,
jika Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba terbukti terlibat, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya,” ujar Bahtiar, Rabu (29/1).
Ia menekankan pentingnya langkah hukum yang dilakukan APH atas temuan BPK yang sudah membuktikan adanya kerugian negara.
“Jika tidak ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian, temuan ini harus segera dibawa ke ranah hukum. Kalau penegak hukum tetap pasif, kami akan mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun tangan dan melakukan investigasi mendalam,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara pada kegiatan tersebut, Pemkab malah kembali menambah dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah tersebut.
Padahal, pada penggunaan anggaran tahap pertama senilai puluhan miliar, sudah ada temuan BPK. Anggaran proyek tersebut melekat pada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan yang dikerjakan PT MKM dengan kontrak nomor 250/KTRKTENDER/DIK-HALSEL/2023 tanggal 26 Juni 2023. Nilainya sebesar Rp14.896.121.069,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender, dari 26 Juni hingga 23 Desember 2023). Itu telah dilakukan addendum dua kali dengan kontrak nomor 334.9/ADD-CCO/DIK-HALSEL/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Terkait perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang, tidak mengubah nilai harga kontrak awal. Kemudian Addendum Kontrak Nomor 250.3/ADENDUM/KTRK-TENDER/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak tanggal 23 Desember hingga 11 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan pekerjaan pada item pekerjaan pada pembangunan sekolah tersebut dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp169.385.572,48. (ano/tan)