Hukum  

Desak Polda Segera Tetapkan Bupati Halmahera Utara Tersangka

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara diminta segera menetapkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman terhadap kader-kader GMKI Cabang Tobelo yang melakukan aksi pada 31 Mei 2024. Desakan itu disampaikan GMKI melalui kuasa hukum, Arnold N Musa di Kota Ternate, Kamis (30/1).

“Minta Polda segera gelar dan tetapkan tersangka, kan Dir Reskrimum minta tinggal tunggu gelar itu saja. Kita tunggu gelar dulu dari Krimum, tapi secepatnya harus gelar penetapan tersangka,” ujar Arnold.

Menurutnya, bukti dalam kasus tersebut telah cukup bagi penyidik untuk dilakukan penetapan tersangka.

“Bukti telah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyampaikan penetapan tersangka dugaan kasus pengacaman massa aksi GMKI yang melibatkan Bupati Halut tergantung hasil gelar perkara bersama tim.

“Hasil penetapan tersangka tergantung forum gelar perkara kita dari eksternal dan internal. Nanti kita lihat perkembangannya gimana,” ucapnya, Senin (20/1).

Menurut dia, pihaknya belum bisa menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ada tersangka, karena belum dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Sejauh ini karena belum digelar, saya belum berani menyatakan sudah ada tersangkanya ya, tapi peristiwa pidananya ada,” jelasnya.

Namun sejauh ini, kata Edy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.

“Perkembangannya kita masih memeriksa saksi lanjutan, saya masih minta perkembangan penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda juga didemo GMKI untuk memproses lanjut laporan kasus tersebut. (gon/tan)