Hukum  

Kejati Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Pemkab Halmahera Barat

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengekspose kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai159 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi. Menurutnya, penyidik sempat menghentikan sementara kasus ini lantaran masih diperhadapkan dengan tahun politik 2024.

“Kita hentikan sementara, sehingga kita akan panggil penyidiknya untuk segera kita lakukan ekspose,” ujar Herry kepada wartawan, Kamis (30/1).

Yang jelas, kata dia, penyidik kejaksaan akan bekerja dengan baik untuk melakukan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita akan pelajari dan apabila ada bukti-buktinya, maka kita akan segera tetapkan tersangka,” tegas Herry.

Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp159 miliar pada 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pinjaman di era kepemimpinan Bupati Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan. Di mana, pinjaman tersebut diduga dicairkan pada Oktober 2017, namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada November 2017.

Pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut hingga saat ini masih meninggalkan beban utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemkab Halbar berkisar Rp28 miliar lebih. (gon/tan)