Hukum  

Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diringkus Polda Malut

Ilustrasi sabu. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Dit-Resnarkoba) Polda Maluku Utara. Terduga pelaku berinisial S (43 tahun) diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit I Dit-Resnarkoba Polda Malut bertempat di Desa Balbar seputaran Sofifi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIT.

Saat diamankan, anggota polisi langsung melakukan pemeriksaan badan dan mendapati sebuah tas plastik milik terduga pelaku yang di dalamnya berisi sabu.
Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan dua sachet sedang dan lima sachet kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 47,76 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyanto membenarkan adanya informasi pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat,” ucapnya, Senin (10/2).

Bambang menyatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA MALUKU UTARA, tanggal 08 Januari 2025.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (gon/tan)