JAILOLO, NUANSA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, hadir sebagai pemateri pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Jailolo 2025. Musrenbang ini berlangsung di Kantor Kecamatan Jailolo, Selasa (11/2).
Dalam paparannya, Chuzaemah menyatakan walaupun pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun kemarin 8,9 persen, tetapi ia memberikan reward pada dua kepala desa yaitu kades Idamdehe dan Idamdehe Gamsungi yang pencapaian PBB-nya 100 persen.
“Kami Bependa Halbar memberikan reward pada Desa Idamdehe dan Idamdehe Gamsungi karena capaian PBB-nya di atas 100 persen, tetapi ada desa lain juga yang pencapaiannya 0 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam rangka menunjang pendapatan asli daerah (PAD), perlu ada regulasi yang diperkuat setelah ada Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah nomor 2 tahun 2024. Dan Bapenda sudah membuat turunan perda sekitar 13 peraturan bupati (perbup).
Menurutnya, pajak ini dalam rangka menggenjot PAD agar pemerintah tidak begitu berharap pada dana transfer dari pemerintah pusat, karena pada 2025 ini ada pemangkasan anggaran besar-besaran, sehingga dari PAD pajak dan retribusi ini diharapkan bisa membangun desa dan daerah.
“Desa-desa ini saya tidak berikan punishment, tetapi pada 2025 ini bakal dilakukan penagihan. Dan untuk para pemungut pajak yang ada di desa, kami dari Bapenda hitungannya satu surat pemberitahuan (SPT) dibayar Rp2.000, kami anggarkan di Bapenda ketika disetor pajak, dan kami hitung insentif para penagih pajak seperti itu,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para kades yang hadir dalam musrenbang tersebut agar ingatkan ke masyarakat untuk wajib membayar pajak.
“Bayar pajak itu sama seperti kita orang muslim melakukan sedekah,” ucapnya.
Selain itu, mantan Kepala BKAD Halbar ini juga menyebutkan, untuk penerobos pajak tertinggi ada di Jailolo, karena ada hotel, restoran dan kedai kulinernya. Namun di sisi lain, ada PBB-nya rendah dibanding dengan Kecamatan Tabaru, Ibu Selatan dan Sahu Timur.
“Jadi mungkin itu untuk desa-desa yang capaian PBB-nya hanya nol persen menjadi atensi dari camat, maka harus bisa diduduki bersama,” ujarnya.
Adapun hasil pajak daerah Kabupaten Halmahera Barat sebagai berikut:
1. Pajak Hotel ditarget Rp140.000.000, capaiannya Rp141.116.925 dengan presentasi 100,80 persen
2. Pajak Restoran ditarget Rp578.580.000, capaiannya Rp432.740.925 dengan presentasi 74.79 persen
3 . Pajak Reklame targetnya Rp725.300.000, capaiannya Rp542.993.340 dengan presentasi 74.86 persen
4. Pajak Penerangan Jalan ditarget Rp3.559.276.000, capaiannya Rp3.805.475.182 dengan presentasinya 106.92 persen
5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya ditarget Rp4.000.000.000, capaiannya Rp626.246.455 dengan presentasinya 15.66 persen
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ditarget Rp1.500.000.00, capaiannya Rp134.125.583 dengan presentasinya 8.94 persen
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) ditarget Rp270.600.000, capaiannya Rp78.426.230 dengan presentasinya 28,98 persen.
(adi/tan)