Proyek Pekerjaan SMI-Multiyears Sisakan Utang Pemprov Maluku Utara

Plt Kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarullah. (Karno/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mengonfirmasikan bahwa pihak ketiga pada pekerjaan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) belum melunasi utang senilai Rp117 miliar kepada pemerintah daerah.

Pada 30 Agustus 2020 lalu, Pemprov Malut menggunakan skema pinjaman PT SMI Persero sebesar Rp314.505.000.000,00 untuk membiayai delapan paket pekerjaan jalan dan jembatan.

Alih-alih pekerjaan fisik tersebut diharapkan tuntas 100 persen, malah melahirkan persoalan mulai dari denda keterlambatan, kekurangan volume, dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu.

Plt Kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarullah membenarkan temuan BPK atas pekerjaan SMI. Begitu juga dengan belum adanya pengembalian oleh pihak rekanan. Sehingga itu, terbawa dari tahun ke tahun.

“Namanya temuan sebelum ditindaklanjuti tentunya terbawa setiap tahun. Untuk SMI sendiri yang jadi temuan BPK itu memang ada beberapa penyedia (rekanan) yang merasa belum puas, mungkin pada denda keterlambatannya. Dalam artian bahwa denda keterlambatan itu tidak sampai pada batasnya begitu. Jadi berjalan setiap tahun, akhirnya besar utangnya,” ujar Sofyan kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, alasan utang senilai Rp117 miliar ini belum disetor ke Pemprov lantaran masih menjadi keberatan pihak ketiga, karena nilai pagu proyek yang dibayarkan dan nilai utang yang dibayarkan tidak berbanding lurus alias utang lebih besar daripada pagu anggaran.

“Ada langkah koordinasi, tapi kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa. Kita hanya menyampaikan kalaupun penyedia merasa keberatan, nanti mereka yang menyurat ke BPK untuk bagaimana tindak lanjutnya, apakah kesalahan audit-kah ataukah sudah benar,” katanya.

Meski begitu, ia mengungkapkan sebagian pekerjaan SMI ada yang belum terbayarkan hingga sekarang dan menjadi utang bawaan.

“Tapi sampai sekarang belum ada yang bayar (utang). Mereka rata-rata belum dibayar (pekerjaan). Malahan kalau dibayar, ada salah satu paket itu dia mesti kembalikan temuannya. Misalnya dibayarkan Rp1 miliar, kemudian utangnya Rp2 miliar,” ujar Sofyan.

Tak hanya SMI, hal serupa juga terjadi pada pekerjaan 21 paket proyek multiyears yang penganggarannya melalui APBD sebesar Rp589 miliar.

Kabid Cipta Karya ini menjelaskan, terdapat sebagian pekerjaan diberikan denda keterlambatan dan bahkan ditemukan kekurangan volume. Di samping itu, pihaknya mengaku belum seluruhnya menyelesaikan utang pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut.

“Selain SMI ada juga multiyears. Ada juga denda keterlambatan dan kekurangan volume, seperti ruas Kawalo-Waikoka. Tapi yang jelas ada beberapa paket yang diberikan temuan LHP dan itu belum dibayar,” pungkasnya. (ano/tan)