Hukum  

Datangi Kejati, GPM Serahkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi BTT Sula

Penyerahan bukti tambahan kasus korupsi BTT Sula ke Kejati Malut. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Front Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Penyerahan yang dilakukan pada Senin (10/2) ini bertujuan untuk memperkuat penyidikan kasus yang telah menyeret oknum anggota DPRD Sula Lasidi Leko, dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, M Yusril, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norau, mengatakan bukti tambahan yang diserahkan ke Kejati Maluku Utara serupa dengan yang sebelumnya telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama sebagai saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko.

“Kami berharap kasus ini bisa terbuka dengan jelas sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Kami juga meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang kami ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko,” ujar Irfandi, Rabu (12/2).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bimbi. Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara meningkatkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya, Muhammad Yusril, masih dalam pencarian oleh aparat penegak hukum.

Anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 yang menjadi objek penyelidikan ini bernilai Rp28 miliar dan dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp26 miliar dan BPBD Sula sebesar Rp2 miliar.

Kejari Sula telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bukti tambahan yang diserahkan mencakup berbagai dokumen dan komunikasi yang mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk bukti chat, pemalsuan dokumen, serta keterlibatan pejabat dan staf dalam distribusi dan pengelolaan anggaran BTT.

Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi. (gon/tan)

Exit mobile version