DARUBA, NUANSA – Seorang remaja perempuan berinisial S (15 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai diduga diperkosa oleh lima orang pemuda. Kelima orang pelaku ini satu di antaranya telah berumah tangga.
M, ibu korban mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada Kamis, 24 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, korban hendak pulang usai bermain vocer internetan, namun dicegat oleh seorang pria di tengah jalan.
Tepat di lapangan bola dengan kondisi gelap, satu pelaku itu menarik rambut korban, kemudian dibawanya ke area pepohonan pisang. Di mana, di area itu telah ditunggu oleh empat orang lainnya.
“Ada empat orang itu mereka bersembunyi yang satu jaga dia (korban) terus dia hela rambut dan pegang batu ancam anak saya,” ujarnya, Rabu (12/2).
“Terus mereka bilang kalau ngana (korban) lari, maka dapat lempar dengan batu. Terus yang empat orang itu keluar dan dua orang langsung tarik dia punya tangan baru tarik ke sana di pohon-pohon pisang lalu mereka berbuat,” sambungnya.
Setelah korban diseret ke pohon pisang di mana tempat ia diperkosa, dua di antara lima pria itu melakukan aksi bejatnya. Sementara tiga lainnya mengawasi keadaan sekitar.
“Terus tiga orang itu jaga dan dua orang berbuat anak saya. Itu terjadi sekitar jam 1 malam di lapangan, jadi yang berbuat dua orang itu ganti-ganti, satu berbuat satunya pegang dia punya celana dalam,” jelasnya.
Setelah para pelaku melakukan aksi bejat itu, mereka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada keluarganya.
“Pelaku bilang kalau dia kase tau dia punya mama dan papa, ke depan akan sesuatu terjadi, mereka ancam bagitu,” ungkapnya.
Karena itu, korban yang takut dan trauma pun enggan memberitahukan ke orang tuanya. Korban baru mulai buka suara saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Morotai Jaya. Sang nenek pun memberitahukan hal itu kepada kedua orang tuanya.
“Saat itu dia tidak bercerita di torang karena takut makanya langsung pergi. Kurang lebih empat hari baru kami tahu, dia curhat di dia punya nenek,” terangnya.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu di Polres Morotai pada 10 Februari 2025 berdasarkan laporan polisi bernomor STPL/30/ll/SPKT/2025. Mereka mengaku tak akan memberi ampun kepada para pelaku yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Jadi kalau sudah lapor di Polres begini harus proses dan tidak ada damai, karena semua keluarga juga tidak mau ada kata damai,” tegasnya. (ula/tan)