Daerah  

DPRD Halsel Panggil Kesbangpol Minta Penjelasan Terkait Dana Hibah

Pertemuan Komisi I DPRD Halsel dan Kesbangpol. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan memanggil Plt Kepala Kesbangpol dan salah satu kabidnya, Jumat (14/2). Pemanggilan ini dalam rangka mendengar penjelasan terkait isu yang beredar di tubuh Kesbangpol mengenai pencarian dana hibah yang diduga dilakukan dengan menggunakan ‘uang pelicin’. Rapat dengar pendapat (RDP) ini digelar secara tertutup.

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Hi Bahar, mengatakan rapat dengar pendapat ini sejalan dengan jadwal pemanggilan komisi I terhadap Kaban Kesbangpol dan Kabid Poldagri.

“RDP ini terkait dengan isu-isu yang beredar di luar bahwa ada dugaan pencairan dana hibah harus dengan cara ‘pelicin’. Selain itu, kami juga ingin memastikan apakah prosedur pencairan dana hibah harus seperti itu,” kata Munawir kepada wartawan usai RDP.

Meski evaluasi anggaran sudah selesai di akhir tahun lalu, namun tujuan RDP ini juga bagian daripada pengawasan DPRD. Munawir mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan anggaran kepada Kesbangpol, tetapi seluruh OPD yang menjadi mitra komisi I.

“Tentu ini tanggung jawab kami. Kalau kita mau evaluasi anggaran, ya mungkin sudah lewat, tapi ini bentuk pengawasan kami DPRD sebagai mitra komisi I,” ujar politisi PKS ini.

Pihaknya juga belum dapat memastikan terkait dengan dugaan pungutan yang dilakukan oknum kabid di Kesbangpol itu. sebab kata dia, ini masih sebatas mendengar keterangan-keterangan dari Kesbangpol.

“Kami pastikan saja dulu, ini baru sebatas mendengar keterangan. Jadi setelah ini kami akan tindak lanjut. Jika dalam penelusuran dan terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran seperti itu, maka DPRD secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana prosedur-prosedur penggunaan dana hibah. Kemudian, OKP, Ormas dan partai politik apa saja yang sudah menerima dana tersebut.

“Ini yang perlu kami ketahui. Jadi organisasi vertikal yang sudah mendapat dana hibah itu apa-apa saja. Dan bagaimana mekanismenya. Misalnya OKP atau Ormas itu apakah punya sekretariat. Sehingga ini menjadi perhatian serius untuk kami di komisi I” tutur Munawir.

Sementara itu, oknum kabid saat diwawancarai awak media enggan merespons lebih lanjut.

“Kalau soal itu, saya no comment,” singkatnya.

Namun begitu, ia mengaku dirinya dipanggil hanya ditanyai terkait dengan penggunaan dana hibah, dan besaran dana hibah tahun 2024.

“Saya ditanya soal besaran dana hibah tahun 2024 itu berapa, persyaratan pencairan dana hibah itu bagaimana” ujarnya.

Besaran dana hibah dari pusat sampai daerah tahun 2024 itu sebesar Rp58 miliar lebih, termasuk dana pilkada.

“Sudah terpakai untuk tahun 2024, termasuk pilkada dan kegiatan organisasi lainnya,” pungkasnya. (rul/tan)