JAILOLO, NUANSA – Salah seorang honorer pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat berinisial AL alias Arman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga terlibat dalam pemukulan sopir Pj Sekda Julius Marau bernama Apolonaris Bessy.
Dugaan penganiayaan itu bermula saat anggota DPRD Halbar memalang kantor Disperidagkop usai Kadisperindag Demisius O Boky bersama stafnya melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga pada Rabu, 8 Januari 2025, lalu.
Saat itu, kedatangan Pj Sekda ingin membuka palang kantor Disperindagkop, namun adanya ketersinggungan antara sekda dan warga serta anggota DPRD, sehingga terjadinya chaos hingga berujung pada pemukulan terhadap sopir Pj Sekda tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan AL alias Arman sudah ditetapkan tersangka sejak 3 Februari kemarin.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini mengaku, yang bersangkutan termasuk honorer di KPU Halmahera Barat dan disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (2,8 tahun) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Saksi yang diperiksa ada dua hingga ditetapkan adanya tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/2), sembari mengaku kasus dugaan penganiayaan ini juga sudah diserahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. (adi/tan)