Daerah  

Pemkot Ternate Pastikan Efisiensi Anggaran tak Ganggu Program Prioritas

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan berdampak pada program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemangkasan anggaran di beberapa pos belanja.

“Pemkot sedang membuat skema untuk didahului dengan rapat tim TAPD dulu. Dan efisiensi ini wajib karena menjadi satu ketentuan bagi daerah. Contohnya pemotongan perjalanan dinas sebesar 50 persen dengan total anggaran yang teralokasi dalam APBD,” ujar Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (14/2).

Menurutnya, anggaran perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah dipangkas karena ini mandatori yang perlu dieksekusi. Karena itu, sebagai tim pemerintah daerah, pihaknya akan melakukan rapat bersama DPRD pada Senin pekan depan.

“Efisiensi ini adalah bagaimana hitungan mengikhtiarkan atas dana transfer pusat ke daerah yang mengalami pemotongan, jangan sampai pemotongan tersebut mengganggu sejumlah sumber dana yang berasal dari APBN,” katanya.

Meskipun begitu, program prioritas tetap berjalan normal, dan pemerintah kota juga mendapat surat terkait efisiensi Rp4,5 miliar sekian dari dana transfer pusat ke daerah.

“Tapi saya pastikan efisiensi ini tidak terlalu berpengaruh sejumlah kebijakan dalam APBD 2025, program kegiatan tetap berjalan dengan melakukan optimalisasi terhadap sumber pendapatan bagi OPD pengelola PAD baik pajak maupun retribusi,” ucapnya.

Dengan efisiensi anggaran, maka PAD perlu digenjot. Untuk skemanya tergantung pemerintah untuk kemandirian fiskal daerah dan tentu tidak bergantung pada pusat. Menurut Rizal, pengurangan anggaran sekian persen bukan berarti akan hilang perjalanan dinas, tapi masih ada anggaran namun dikurangi frekuensinya.

“Selain efisiensi perjalanan dinas, ada efesiensi belanja modal dan jasa, namun itu kembali ke daerah untuk disesuaikan. Artinya, melihat sejauh mana kegiatan itu dilakukan efisiensi, apakah menjadi urgen atau tidak, tapi konsultasi dulu ke banggar DPRD sehingga langkah pemerintah juga sejalan dengan DPRD,” jelasnya.

Di sisi lain, makan bergizi gratis ada alokasikan anggaran yang butuh disinergikan, sehingga APBD yang sudah ditetapkan pasti nilainya juga dikurangi. Sebab sifatnya mandatori sesuai instruksi presiden sehingga kepala daerah wajib tindak lanjut.

“Inpres yang keluar untuk memberi warning ke daerah sebagai penyesuaian anggaran dari APBN yang itu berkonsekuensi pada APBD agar terkoreksi. Nanti lihat porsi pemotongan dan rasionalisasi harus berbanding lurus,” pungkasnya. (udi/tan)