JAILOLO, NUANSA – Penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan berkas perkara pidana umum kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Selanjutnya kelengkapan berkas perkara tersebut akan diteliti jaksa.
Kasus dugaan penganiayaan ini menyeret lima orang sebagai tersangka dengan waktu dan lokasi berbeda. Mereka adalah Kadis Perindagkop Demisius O Boky dan stafnya Richsony Boky yang diduga menganiaya salah satu warga Gufasa, Hardi Jafar.
Kemudian, anggota DPRD Morotai Yafet Sidigol dan sopirnya Yansen Sidigol yang menganiaya salah satu warga Galala, Mus D Jalil. Serta honorer KPU Halbar AL alias Arman yang diduga menganiaya sopir Pj Sekda Halbar.
“Ada tiga berkas perkara dengan lima orang tersangka yang berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin, Jumat (14/2).
Dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya, Pasal 170 pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara, satu tersangka Arman yang diduga menganiaya sopir Pj Sekda Halbar dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1, dan ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan. (adi/tan)