Hukum  

Polres Halmahera Utara Buru 1 Buron Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Ilustrasi buronan. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara masih memburu satu buronan yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam kasus ini, Henny Syiariel alias Yong ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru pada Jumat (14/2).

“Iya benar, status DPO untuk Henny Syiariel alias Yong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah diterbitkan oleh Reskrim Polres Halut,” ujar Kolombus.

DPO terhadap Henny dikeluarkan dengan nomor surat no/DPO/01/I/2025/Reskrim. Menurut Kolombus, Henny diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial DS selaku notaris saat ini telah ditahan di tahanan Mapolres setelah kemenangan pihak kepolisian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Tobelo baru-baru ini.

Polres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor kepada anggota kepolisian apabila mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk ditindaklanjuti. (fnc/tan)