Hukum  

Siswi SD di Morotai Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Harap Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pelecehan.

DARUBA, NUANSA – Siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pulau Morotai diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa berinisial A. Meski pihak keluarga korban telah melaporkan hal itu ke Polres setempat, namun terduga pelaku belum ditangkap polisi dan masih berkeliaran di lingkungan sekitar.

F, ibu korban mengaku kesal lantaran terduga pelaku belum diamankan oleh polisi dan masih melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Selasa, 4 Februari 2025.

“Saya selaku orang tua dari korban berharap terduga pelaku harus ditahan, namun sudah dua minggu waktu awal dilaporkan sampai saat ini membuat kami bingung karena tidak ada kejelasan begitu,” ujarnya, Selasa (18/2).

Torang sudah berapa kali datang di pihak kepolisian sebagai orang tua dan pihak keluarga untuk konfirmasi dan dorang hanya mengatakan sabar-sabar saja, masalah ini tetap dorang proses karena banyak kasus yang lain juga,” sambungnya.

Ia mengaku sudah empat kali berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta titik terang penanganannya. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku tersebut.

“Harapan saya selaku ibu dari korban ke pihak kepolisian torang mau secepatnya tahan pelaku dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Selain itu, publik juga mendesak agar penegakkan hukum di Morotai dapat bersikap tegas terhadap penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual yang hari-hari ini marak terjadi. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Morotai, M Akbar Mangoda. Ia menilai penanganan kasus pencabulan di Polres terkesan tidak serius.

“Kami komitmen akan mem-pressure dan meminta pihak kepolisian Polres Morotai agar serius dalam penanganan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.

KNPI juga meminta laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan, dan itu adalah bagian DPD KNPI menguji Kapolres Pulau Morotai.

Jika hal itu tidak mampu dituntaskan oleh pihak kepolisian, kata Akbar, maka DPD KNPI Morotai meminta agar Kapolres Morotai dapat dievaluasi.

“Maka secara serius kami akan mem-pressure sampai ke Kapolda dan meminta agar Kapolres Pulau Morotai dievaluasi,” tegasnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, ketika dikonfirmasi mengaku kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut sedang dalam proses penanganan. Dalam waktu dekat kasus tersebut akan naik ke tahap sidik.

“Mungkin dalam minggu ini naik sidik. Untuk pelaku, nanti minggu ini torang upaya untuk penahanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terduga pelaku pencabulan ini tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di bawah umur. Ini baru diketahui oleh keluarga korban saat korban menceritakan hal itu ke neneknya pada Senin, 3 Februari 2025.

Sang ibu korban menyampaikan berdasarkan pengakuan anaknya bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara meremas payudara, memegang dan (maaf) menggosok kelamin korban. Kemudian, pelaku A juga memaksa korban agar memegang kelaminnya. Bahkan, aksi kejinya itu berimbas pada pembengkakkan dan memar di payudara korban.

“Itu dilakukan berulang-ulang kali di tempat jualan pelaku, karena dia (korban) sering bermain dan bantu-bantu di tempat jualannya dia (pelaku). Makanya itu anak saya trauma dan tidak mau pergi sekolah,” jelasnya.

Meski sudah berulangkali melakukan aksi pencabulan, pelaku tetap memaksa agar korban tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.

“Bahkan pelaku sempat meminta dia (korban) pakai bahasa isyarat tangan supaya jangan melaporkan ke istrinya,” pungkas dia. (ula/tan)

Exit mobile version