LABUHA, NUANSA – Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Halmahera Selatan, Masykur AR Mahdi, menyayangkan pernyataan Sekretaris Demokrat Maluku Utara Junaidi A Bahruddin. Hal ini menyusul respons Junaidi yang mengaku penerbitan tiga SK Plt untuk menggantikan Ketua DPC Demokrat Halsel Hud Hi Ibrahim hanyalah perbedaan penomoran SK dan penulisan tahun penerbitan SK tersebut.
Menurut Junaidi, ini hanyalah kesalahan penulisan (tipografi), sebagaimana diuraikan dalam diktum menimbang poin 1 SK DPP nomor 5 tahun 2025 tersebut. Ia mengatakan, kesalahan tersebut sudah dilakukan revisi atau perubahan oleh DPP Partai Demokrat, sebagaimana lazimnya setiap SK dalam diktum memutuskan akan mencantumkan poin-poin apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Lantaran itu, Masykur menilai statement Junaidi sangat memalukan dan terkesan mengerdilkan Partai Demokrat dan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pernyataan sek DPD di salah satu media bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap ketum AHY dan sekjen tidak tahu berorganisasi, sehingga mengeluarkan SK Plt tiga kali dengan subtansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ujarnya, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, Masykur menduga SK Plt yang sudah beredar adalah skenario sekretaris DPD dan Ketua DPD Demokrat Malut Rahmi Husen.
“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar, pastinya SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme sulap. Demokrat adalah partai besar, punya mekanisme koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah partai abal-abal,” tegas Masykur.
Masykur menambahkan, seharusnya Junaidi tidak membuat pernyataan seperti itu, apalagi Junaidi adalah sekretaris DPD yang mengerti mekanisme penerbitan surat-surat partai.
“Seorang sekretaris partai besar di level provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat partai harus melewati tahapan koreksi, masa membuat pernyataan ecek-ecek semacam itu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara menegaskan pemberhentian Hud Hi Ibrahim dari Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan sudah sesuai mekanisme partai. Hal itu disampaikan Sekretaris Demokrat Malut Junaidi A Bahruddin merespons pernyataan salah satu pengurus DPC Demokrat Masykur AR Mahdi. Di mana, Masykur mengaku terdapat kejanggalan dan menduga bahwa ada pemalsuan atas surat keputusan (SK) pemberhentian dari DPP Partai Demokrat.
“Pemberhentian Saudara Hud Ibrahim sebagai ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Selatan dan pengangkatan pelaksana tugas Indra Delly Selang adalah ketetapan Partai Demokrat yang sah dan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,” ujar Junaidi, Rabu (19/2).
Menurutnya, keputusan partai terkait pemberhentian pengurus maupun kader partai menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat. Sehingga itu, ia memastikan tidak terdapat kejanggalan ataupun pemalsuan SK sebagaimana yang disampaikan salah satu pengurus DPC.
“Yang jelas, DPD Partai Demokrat sesuai kewenangannya hanya menyampaikan usulan permohonan atas pemberhentian atau pengangkatan pengurus di tingkat daerah dan cabang kepada DPP Partai Demokrat. Adapun kewenangan pemberhentian dan pengangkatan pengurus merupakan kewenangan mutlak dari DPP Partai Demokrat,” jelas Junaidi.
Pemberhentian Hud Ibrahim sebagai ketua DPC dan pengangkatan Indra Delly Selang ini sejalan dengan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 05/SK/DPP.PD/II/2025, tentang Perubahan SK DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tanggal 5 Februari 2025.
“Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada kejanggalan atau pemalsuan dokumen SK tersebut. Kalaupun terdapat perbedaan penomoran SK dan penulisan tahun penerbitan SK tersebut, itu karena kesalahan penulisan (tipografi), sebagaimana diuraikan dalam diktum menimbang poin 1 SK DPP nomor 5 tahun 2025 tersebut,” terangnya.
Kemudian kesalahan tersebut sudah dilakukan revisi atau perubahan oleh DPP Partai Demokrat, sebagaimana lazimnya setiap SK dalam diktum memutuskan akan mencantumkan poin-poin apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi mempolemikkan pergantian posisi ketua DPC ini, dan mendukung Saudara Indra Delly Selang sebagai Plt Ketua DPC untuk menjalankan roda organisasi dan konsolidasi partai,” imbuhnya. (rul/tan)