TERNATE, NUANSA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan aksi Indonesia gelap di Kota Ternate. Penganiayaan itu dilakukan saat kedua jurnalis ini melakukan peliputan aksi #IndonesiaGelap di depan kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2).
Kedua wartawan yang menjadi korban itu adalah Julfikram Suhadi selaku jurnalis tribunternate.com dan Fitriyanti alias Anti selaku jurnalis halmaheraraya.id.
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyatakan, hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” pungkas Asri yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id itu. (gon/tan)
