Hukum  

Rumahnya Terancam Dieksekusi, Nasabah BSI Ternate Kecewa

Objek rumah yang akan dieksekusi. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Sahrani, Nasabah kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate mengaku kecewa dengan tindakan sewenang-wenang yang diambil pihak BSI dan pihak penggugat. Bagaimana tidak, rumah miliknya yang berlokasi di lingkungan RT08/RW03 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan ini telah dieksekusi secara damai, karena rumah tersebut sudah dilelang.

Namun, pemenang lelang bernama Paryoko selaku pemilik toko CCTV Ternate kemudian melanggar kesepakatan terkait harga lelang yang memang di bawah harga dan juga proses pengosongan rumah. Bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan memakai alat negara.

“Sudah dieksekusi Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, eksekusi itu secara damai yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami,” ucap Sahrani kepada wartawan, Selasa (25/2).

Saat itu, kata dia, kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk eksekusi secara damai dan tertutup dengan tidak memakai alat negara dalam proses eksekusi. Setelah eksekusi, lanjut dia, rumah tersebut kemudian dilelang dan sudah ada pemenangnya. Saat itu juga antara pemenang lelang dan pihaknya pun bersepakat untuk ada penambahan waktu.

“Kami minta penambahan waktu selama satu minggu dan pihak pemenang lelang setuju dan persetujuan itu dituangkan dalam tanda tangan di atas materai,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah ini sudah dieksekusi dan dilelang. Artinya tidak ada lagi perkara. Namun tiba-tiba pemenang lelang atau penggugat dalam hal ini Paryoko datang membawa preman dengan alasan rumah ini sudah dikontrak.

“Pemenang lelang adalah Pak Paryoko yang punya CCTV Ternate itu datang setelah satu minggu eksekusi selesai. Dia datang secara brutal, kemudian datang merusak perabot rumah, membongkar pagar, merusak meja kaca sampai pecah. Padahal kan eksekusi sudah selesai, sudah tidak ada lagi perkara,” kesalnya.

“Pada tahun lalu sudah dieksekusi dan permohonan eksekusi secara damai disepakati, kenapa harus datang untuk eksekusi memakai alat negara,” sambungnya.

Bahkan, dalam proses lelang, pihaknya tidak puas karena penawaran lelang ini nilainya kecil dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Diminta sebesar Rp1 miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas,” katanya.

Sementara itu, Agus selaku kuasa hukum tergugat menambahkan, kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.

“Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu (besok) itu harusnya dari awal, tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus. Perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” katanya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Perbankan Syariah maupun SEMA, bahwa jika berkaitan dengan akad syariah, kewenangan yang mengeksekusi itu merupakan domainnya Pengadilan Agama.

“Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu, tapi mereka berupaya untuk mengeksekusi,” kesalnya.

Karena itu, pihaknya melakukan perlawanan hukum. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). “Ketua PN Ternate kami laporkan ke PT dan MA,” tegasnya.

Terpisah, Humas PN Ternate, Albanus Asnanto membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi Rabu (26/2) besok, namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte, maka PN Ternate akan menunda sementara proses eksekusi.

“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berarti eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai disidangkan,” jelasnya.

“Eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, yang dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan produk lelang KPKNL Ternate,” pungkasnya.
(gon/tan)