TOBELO, NUANSA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp45 ribu per jiwa. Penetapan zakat fitrah ini sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat di pasaran.
“Kita perhitungan ternyata rata-rata beras di pengecer itu Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per kilo. Jadi kalau Rp18 ribu dikali dengan 2,5 kilo berarti Rp45 ribu,” jelas Kepala Kemenag Halut, Abdurahman M Ali, usai rapat bersama pemerintah daerah setempat, Kamis (27/2).
Setelah penetapan, kata dia, Kemenag akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pada Senin (3/3) dan menyampaikan kepada seluruh kepala urusan agama untuk mensosialisasikan kepada para imam dan masyarakat agar bisa tersampaikan.
“Tujuan mensosialisasikan ini agar masyarakat yang mengeluarkan zakat tidak pada menjelang hari raya. Namun bisa dikeluarkan jauh hari sebelum lebaran, sehingga menjelang lebaran, umat Islam tidak terlalu disibukkan mengeluarkan zakat fitrah,” kata dia.
“Kemudian dikeluarkan zakat fitrah lebih awal agar bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima, karena itu lebih penting,” sambungnya mengakhiri. (fnc/tan)
