Daerah  

Jam Kerja ASN Pemkot Ternate Disesuaikan Selama Ramadan

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang hari dan jam kerja di instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara, jam kerja instansi pemerintah di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat. Sementara di bulan-bulan biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Namun, mengacu pada Pasal 5 Perpres nomor 21 tahun 2023, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Pemerintah Kota Ternate juga memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sepanjang bulan Ramadan tahun 2025. Penyesuaian jam kerja bagi ASN Pemkot Ternate mengacu pada Perpres nomor 21/2023 yang ditindaklanjuti melalui surat edaran nomor 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, tertanggal 28 Februari 2025.

Surat ini ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, kepala-kepala OPD, kepala-kepala bagian, para camat dan lurah serta seluruh jajaran ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Ternate.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1446 Hijriah, khususnya bagi ASN dan PTT yang beragama Islam di lingkungan Pemkot Ternate, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan memenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Setelah bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berakhir, maka jadwal jam kerja ASN/PTT kembali seperti semula.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate, jam kerja untuk ASN, PPPK dan PTT Pemkot Ternate pada Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.

Sedangkan pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT. Dengan demikian waktu kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.

“Hal ini menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat kota Ternate. Surat edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (28/2).

“Untuk itu, atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Ternate, turut menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriyah bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat di Kota Ternate,” pungkasnya. (udi/tan)