Hukum  

Diduga Tipu Tukang Kayu, Oknum Polisi di Haltim Dilaporkan ke Propam Polda Malut

Korban (tengah) didampingi tim hukum dari YLBH Malut. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Oknum anggota polisi berinisial WI alias Wardi yang bertugas di Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara, Rabu (5/3). Polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan seorang warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, inisial OT alias Obet (58 tahun) atas kasus dugaan penipuan jual beli kayu sebanyak 225 kubik.

Bripka WI yang juga Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, ini diduga melakukan penipuan sejak 2023 dengan jaminan memberikan sebuah mobil kepada korban. Kayu 225 kubik ini terdiri atas kelas II sebanyak 193 kubik dan kelas I sebanyak 32 kubik. Lantaran merasa dirugikan, korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara melaporkan oknum polisi tersebut.

“Pada Rabu, kami mendampingi Bapak Obet melaporkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka dengan jabatan Danpos di Lolobata, karena diduga kuat ‘bermain kayu’ di Halmahera Timur. Yang bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil merk Avanza,” ujar Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni.

Bahtiar menjelaskan, kayu jenis kelas II telah diserahkan kepada WI sejak 2023 sebanyak 193 kubik. Sedangkan untuk kayu kelas I sebanyak 32 kubik.

“Kayu yang diambil dari klien kami ini jenis kelas I maupun II sebanyak 225 kubik. Awalnya, dalam perjanjian lisan disepakati mobil Avanza ini akan diserahkan kepada Bapak Obet. Namun setelah diserahkan, mobil tersebut digadaikan di leasing Adira Finance. Sehingga sekitar satu Minggu lalu, Bapak Obet didatangi leasing untuk mengambil mobil tersebut,” jelas Bahtiar.

“Sehingga jelas mobil yang dijanjikan oleh Wardi ini sudah dijaminkan di leasing dan kemudian telah ditarik. Sementara kayu yang sudah diambil oleh Danpos atas nama Wardi itu sekitar 225 kubik. Bahkan, tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, sehingga yang bersangkutan (Bapak Obet) sangat tertekan dan sangat dirugikan. Kemudian kayu yang diambil juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,” sambung Bahtiar.

Karena merasa dirugikan dan ditipu oleh Bripka Wardi, sehingga pihaknya melaporkan masalah ini ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Kami sangat berharap Propam Polda segera menindaklanjuti laporan ini, karena kita juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan oleh yang bersangkutan, karena telah merugikan Bapak Obet sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja pun tidak tahu,” ujarnya.

“Oknum Danpos ini mengambil kayunya Bapak Obet tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa. Yang jelas, bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet untuk menukar atau barter dengan mobil Avanza tadi. Kemudian kayu itu dijual atau seperti apa beliau (Obet) juga tidak tahu menahu sejauh itu,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, saat itu mobil tersebut belum juga diserahkan kepada Obet, padahal yang bersangkutan telah mengambil kayu milik korban. Berselang beberapa bulan kemudian baru mobil tersebut diserahkan.

“Yang jelas kita lihat kayu kelas II di Ternate per kubik itu harganya kurang lebih Rp4 juta. Kalau kayu kelas I per kubik kurang lebih Rp11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan (terlapor),” tandasnya. (gon/tan)