Hukum  

Jerat Pelaku Kekerasan Jurnalis, AJI Ternate Minta Polisi Gunakan UU Pers

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim. (Tanwin/NMG)

TERNATE, NUANSA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate meminta polisi menerapkan UU Pers dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Ternate saat meliput aksi ‘Indonesia Gelap’ baru-baru ini.

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, mengatakan pada prinsipnya AJI menghormati dan mengapresiasi langkah cepat Polres Ternate dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, bahkan polisi telah menetapkan tersangka.

“Namun, kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada kasus kekerasan saja, tetapi juga harus menjerat pelaku dengan delik pidana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ikram, Rabu (5/3).

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan kasus yang kerap menimpa jurnalis di Maluku Utara saat bertugas di lapangan. AJI yang mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers meminta kepada semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Masyarakat wajib mendapatkan informasi yang benar dan akurat melalui pers yang berkualitas. Pers memiliki UU sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tandas Ikram. (tan)