Hukum  

AGK dan Ahmad Purbaya Keok di Pengadilan, Hendra: Harus Ganti Rugi Rp2,8 Miliar

Dr Hendra Karianga. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK (Tergugat I) serta Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (Tergugat II) kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Hasil sidang yang berkaitan dengan kasus ini dimenangkan Kristian Wuisan selaku penggugat.

Gugatan itu berkaitan dengan kasus Ahmad Purbaya yang diduga belum melakukan penyelesaian pinjaman uang Rp2 miliar sejak 2017 oleh Pemprov Malut. Penggugat menilai Ahmad Purbaya telah melakukan dugaan penipuan dengan mengatasnamakan Pemprov Malut.

Selain Ahmad Purbaya selaku penggugat II, Abdul Gani Kasuba selaku penggugat I juga digugat. Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte untuk sebagian.

Dalam putusan majelis hakim PN Ternate, mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Menyatakan tergugat I dan tergugat II memiliki pinjaman pokok kepada penggugat sebesar Rp2 miliar yang ditransfer oleh penggugat pada 29 Mei 2017 melalui rekening Bank Mandiri nomor 150-000-107-3244 atas nama kas umum daerah Provinsi Maluku Utara.

Menghukum tergugat I dan tergugat II karena kesalahannya untuk mewajibkan mengembalikan/membayar kerugian kepada penggugat kerugian materil, yang dirinci sebagai berikut: Kerugian materiil, pinjaman pokok sebesar Rp2 miliar x bunga uang enam persen pertahun = Rp120.000.000 (Rp120 juta) x 7 tahun = Rp840.000.000, (Rp840 juta), total yang diwajibkan harus dibayar oleh tergugat I dan tergugat II kepada penggugat sebesar Rp2 miliar + Rp840 juta = Rp2.840.000.000 atau Rp2,8 miliar dihitung sejak Mei tahun 2017 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan membayar secara tunai, sekaligus dan seketika, bila perlu menggunakan alat negara polisi.

Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp371.000, atau 371 ribu. Kemudian, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kristian Wuisan melalui kuasa hukumnya, Dr Hendra Karianga, mengatakan putusan PN Ternate menyatakan perbuatan tergugat I gubernur Maluku Utara saat itu Abdul Gani Kasuba alias AGK dan tergugat II Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kemudian menyatakan Pemda Maluku Utara berutang kepada Kristian Wuisan,” jelas Hendra kepada Nuansa Media Grup, Rabu (12/3).

Menurutnya, putusan itu menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada Kristian Wuisan (penggugat) senilai Rp2,8 miliar lebih.

“Kasus ini semula terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan gubernur Malut, AGK. Pemeriksaan pidana itu terungkap bahwa ada pinjaman Pemda ke Kristian Wuisan sebesar Rp2 miliar. Buktinya adalah transfer rekening Bank Mandiri masuk ke kas umum daerah,” kata Hendra.

Kemudian, lanjut Hendra, perwakilan Bank Mandiri juga membenarkan bahwa ada transfer masuk dari Kristian Wuisan ke Pemprov melalui kas umum daerah.

“Pada waktu itu, kami berkeinginan agar Pemda segera melunasi pinjaman itu dari tahun 2017, tapi dengan segala dalih dan bantahan mereka mengulur-ukur waktu sampai akhirnya kami gugat ke pengadilan,” Hendra.

“Jadi hari ini pengadilan memutus perkara itu. Artinya, Pemda jangan lagi berdalih dan bandel, kalian berutang kepada masyarakat, jadi bayarlah utang kalian,” sambung Hendra yang juga dosen Fakultas Hukum Unkhair itu.

Hendra menegaskan, jika Pemprov Malut tidak melakukan pembayaran terkait utang tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

“Kalau kalian tidak bayar, kalian bukan pemerintah yang patut dan taat terhadap hukum. Pemerintah itu harus taat dan patuh terhadap hukum. Kalau pemerintah saja tidak patuh, bagaimana masyarakat bisa patuh. Kalau mereka tidak bayar, ada langkah-langkah hukum berikut yang kami siapkan,” tegas Hendra. (gon/tan)