Hukum  

Putusan PN Ternate Disorot, Fahruddin: Kewenangan Mengadili Seharusnya di PTUN

Fahruddin Maloko. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Publik menyoroti terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dengan pinjaman uang senilai Rp2 miliar pada tahun 2017 ke Kristian Wuisan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK (Tergugat I) serta Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (Tergugat II) kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Ternate. Hasil sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan kasus ini dimenangkan oleh Kristian Wuisan selaku penggugat.

Gugatan itu berkaitan dengan kasus Ahmad Purbaya yang diduga belum melakukan penyelesaian pinjaman uang Rp2 miliar sejak 2017 oleh Pemprov Malut. Penggugat menilai Ahmad Purbaya telah melakukan dugaan penipuan dengan mengatasnamakan Pemprov Malut.

Selain Ahmad Purbaya selaku penggugat II, Abdul Gani Kasuba selaku penggugat I juga digugat. PN Ternate mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum itu dalan perkara nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte untuk sebagian.

Terkait itu, Ketua Badan Hukum Partai NasDem Malut, Fahruddin Maloko menanggapi putusan perkara nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte ditambah dengan kewenangan mengadili dari pengadilan.

“Prinsipnya, apapun putusan pengadilan harus dianggap benar sebagaimana prinsip res judicata pro veritate. Adapun jika sebuah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (13/3).

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Ternate perkara nomor 53 terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Kristian Wuisan selaku penggugat kepada Pemprov atas sejumlah uang yang dipinjam pada tahun 2017 lalu.

“Menurut saya kewenangan mengadili seharusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh dan/atau pejabat pemerintah, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (1) Perma nomor 2 tahun 2019.

“Namun saat ini telah diputuskan oleh pengadilan (PN Ternate), kita harus menghargainya dan harus dianggap benar. Mungkin hakim di pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan serta telah mempertimbangkan segala aspek hukumnya,” pungkas Fahruddin. (gon/tan)