Hukum  

Polairud Polda Malut Serahkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Bom Ikan ke Jaksa

Tersangka kasus dugaan bom ikan diserahkan ke jaksa. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap II lima tersangka dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tahap II tersebut, setelah jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan berkas tahap I yang dikirimkan penyidik Polairud pada Selasa (11/3) telah lengkap.

“Dari hasil koordinasi dengan jaksa, berkas tahap I lengkap. Sehingga, hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II dan lima tersangkanya untuk disidangkan,” ucap Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, Jumat (14/3).

Riki mengaku, selama penyelidikan hingga penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

“Tujuh saksi diperiksa dalam kasus ini, yang jelas jaksa sudah nyatakan lengkap dan penyidik telah limpahkan berkas, barang bukti dan lima tersangkanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW, J, HS, OI dan AN. Mereka berasal dari Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu.

Lima tersangka ini ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.

Saat mereka ditangkap, anggota Polairud juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bodi fiber, satu unit mesin 25 PK Yamaha, satu unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, satu unit mesin ketinting 6,5, dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg. (gon/tan)