Daerah  

DPRD Halsel Pertanyakan Dasar Hukum Bupati soal Pencopotan Empat Kades

Junaidi Abusama. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mulai menunjukkan perilaku kepemimpinan yang ‘kasar’ ke publik. Itu setelah ia mengambil keputusan untuk mencopot empat kepala desa tanpa mempertimbangkan mekanismenya.

Terkait itu, Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mempertanyakan dasar hukum pencopotan empat kades oleh Bupati Bassam Kasuba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurutnya, pemberhentian kepala desa harus melalui beberapa tahapan yang diisyaratkan atau diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Selain itu, ketentuan lain seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 perubahan dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Kalau mengacu pada regulasi ini, apakah Bupati Bassam Kasuba dalam hal ini DPMD telah melewati proses ini atau belum. Atau jangan-jangan pemberhentian ini benar-benar mengarah pada keputusan politik, bukan keputusan hukum,” ujar Junaidi kepada Nuansa Media Grup, Minggu (16/3).

Politisi PKB ini menjelaskan, tidak ada kewenangan bupati atau DPMD memberhentikan seorang kepala desa, baik pemberhentian sementara ataupun permanen sepanjang belum ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan yang memerintahkan bupati untuk memberhentikan.

“Ini kan sudah jelas, bahwa mekanisme pemberhentian itu bila sudah ada putusan dari pengadilan. Kalau alasan evaluasi kinerja kades, justru ini lebih parah lagi. Karena jabatan kepala desa itu jabatan politik seperti kami anggota dewan, termasuk bupati yang dipilih oleh masyarakat,” ujar anggota DPRD dua periode ini.

Ia mengaku, keputusan bupati membuat beberapa kades yang diberhentikan sementara datang mengadu kepadanya, sembari mempertanyakan status hukum mereka yang diberhentikan.

“Kasihan dorang datang ke saya, mereka tanya kenapa kami diberhentikan, apa status hukum kami sehingga harus ada keputusan bupati seperti itu,” tutur Junaidi.

Ia menegaskan, jika keputusan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka komisi I akan mengundang DPMD untuk menjelaskan pemberhentian empat kepala desa tersebut.

“Nanti kami panggil untuk mintai keterangan. Kalau alasan pembinaan atau evaluasi, maka harus dijelaskan dulu dengan pendekatan regulasi. Kalau nanti pada RDP dan kami anggap keputusan ini salah, maka komisi I akan merekomendasikan kepada bupati untuk mengembalikan keempat kades yang diberhentikan tadi,” pungkasnya.

Diketahui, keempat kades yang diberhentikan Bupati Bassam Kasuba adalah Kades Prapakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu, dan Kades Tawa Fahri Musa. Mereka diberhentikan dengan alasan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. (rul/tan)