JAILOLO, NUANSA – Satresnarkoba Polres Halmahera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria asal Ternate berinisial FH alias Fik (41 tahun). Penangkapan dilakukan di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, pada 7 Februari 2025 pukul 19.00 WIT.
Kasatresnarkoba Polres Halbar, IPTU Mirna Oramali, mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka. Menurutnya, tersangka tersebut melakukan tindakan pidana narkotika sabu-sabu sebagaimana pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1, pasal 27 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menjelaskan, kronologisnya terjadi pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, di mana Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya pengedaran barang haram ini. Informasi yang dikantongi itu terduga pelaku berada di Dusun Jati, Desa Soakonora.
“Jadi saat itu saya kumpulkan anggota Resnarkoba kita lakukan penyekatan di Dusun Jati. Pada saat itu lintas-lah si tersangka ini menggunakan kendaraan roda dua yang dibonceng oleh temannya. Begitu pertama kali dia melintas di jalan raya Dusun Jati itu dikenali sama anggota, kebetulan yang bersangkutan pernah tersandung masalah narkotika juga pada tahun 2008 yang ditangani oleh Unit Narkoba yang masih di bawah satuan reserse,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/3).
“Meski yang bersangkutan sudah dikenal oleh anggota, namun masih dipantau lagi karena saat itu dia hanya melintas saja. Kemudian dia balik lagi, bahkan dia bolak-balik tiga kali, kemudian dia turun dari motor dan ambil satu bungkusan rokok di samping jalan Dusun Jati. Begitu dia pegang bungkusan rokok itu langsung dilakukan penyergapan oleh anggota, lalu kemudian yang bersangkutan langsung diamankan. Setelah diperiksa bungkusan rokok ini, ternyata berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Mirna menuturkan, sementara teman yang membonceng tersangka ini sudah lebih duluan kabur. Saat itu anggota mencoba melakukan pengejaran, tetapi lolos. Namun identitasnya sudah dikantongi polisi, dan pihaknya juga mencari yang bersangkutan namun belum ditemukan.
“Yang bersangkutan juga dicek ke rumahnya tidak ada, temannya itu inisialnya JR, kemudian tersangka kita bawa ke Polres Halbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Mirna mengaku, tersangka juga ada perpanjangan penahanan dari kejaksaan dan saat ini berkas perkara juga sudah dikirimkan ke kejaksaan atau tahap I pada Jumat kemarin.
“Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya 5 sachet kecil bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 87 gram, kemudian satu buah pembungkus rokok camel warna kuning, satu buah celana jeans merk levis warna hitam, 1 unit HP merk Oppo a7 warna hitam. Tersangka juga kami sudah lakukan pemeriksaan lab dan yang bersangkutan positif sabu-sabu serta ganja,” ujar Mirna.
Ia menambahkan, asal-muasal barang haram ini didapat saat tersangka berkomunikasi dengan temannya dari Ternate dan barangnya dikirim ke Jailolo.
“Yang jelas, kasus narkoba di Halmahera Barat ini menjadi atensi karena berkaca pada 2024 kemarin ada 9 kasus. Sehingga itu, diminta kepada semua pihak agar dapat membantu pihak Resnarkoba untuk mengungkap kasus narkoba di Halmahera Barat,” imbuhnya. (adi/tan)