Tindaklanjut Arahan BPKP, Ini Cara Dinas PUPR Maluku Utara Cegah Korupsi

SOFIFI, NUANSA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan kampanye antikorupsi. Kegiatan ini bertempat di Kantor Dinas PUPR Malut di Sofifi, Senin (17/3).

Ini dilakukan sebagai tindaklanjut pengendalian manajemen risiko yang dicanangkan BPKP dan juga pelaksanaan MCP KPK di tingkat OPD teknis.

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan seluruh pegawai Dinas PUPR ikut dalam kegiatan penandatangan pengendalian manajemen risiko dan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh Inspektorat, BPKP serta Kejaksaan Tinggi.

Pihaknya juga melaksanakan kampanye melalui Billboard PUPR dengan komitmen tolak suap, tolak pungli dan tolak gratifikasi.

“Ini merupakan bagian dari komitmen dan aksi Dinas PUPR Malut dalam rangka pencegahan korupsi,” jelas Risman.

Rohman Sunarya dan Andiarta selaku perwakilan BPKP Malut menyampaikan bahwa semenjak ditandatangani dokumen pengendalian manajemen risiko hari ini, Dinas PUPR diwajibkan untuk memenuhi jenis pengendalian yang sudah tercanangkan dalam dokumen MR tersebut.

“Kami bersyukur karena pada hari yang sama Dinas PUPR telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan kampanye antikorupsi, di mana ini merupakan bagian dari pengendalian MR yang telah ditandatangani. Harapannya Dinas PUPR terus melakukan pengendalian di tahun ini sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” harapnya.

Sementara perwakilan Kejaksaan Tinggi Malut, Jubaidi selaku Kasie Pertimbangan Hukum Datun, mengapresiasi langkah Dinas PUPR dalam hal pencegahan korupsi. Dia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat pemenuhan administrasi, namun lebih jauh dapat membentuk karakter insan ASN Dinas PUPR dalam upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, juga kelanjutan terhadap pengendalian manajemen risiko dapat terus dilaksanakan dinas PUPR secara kelembagaan. (ask)