LABUHA, NUANSA – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BPRS Saruma yang diduga melibatkan dua anak buahnya, yakni eks Sekda Saiful Turuy dan Kepala BPKAD Aswin Adam. Bassam mempersilakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel memproses hukum kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua sudah masuk proses hukum, sudah lewat prosedurnya. Dan saya menaati apa yang kemudian menjadi proses hukum,” tegas Bassam kepada Nuansa Media Grup, Selasa (18/3).
Ia menegaskan tidak ingin melempar komentar lebih jauh terkait dengan penanganan yang sedang berjalan saat ini.
“Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai ini, biarkan saja proses hukumnya berjalan,” katanya.
Kasus ini masih mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Terpisah, Saiful Turuy saat ditanya wartawan enggan berkomentar. Ia memilih diam. “Saya no comment,” singkat Saiful.
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengaku akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah lebaran Idulfitri 1446 H. “Tunggu selesai lebaran Idulfitri baru kami sampaikan perkembangannya,” ujar dia.
Diketahui, kasus ini telah bergulir sejak awal 2023, dan telah ditingkatkan proses penanganannya ke tahap penyidikan pada September 2023. Pekan lalu, kasus tersebut telah digelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam gelar perkara ini, Kejari Halsel diminta melengkapi seluruh dokumen untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejari didesak mengungkap status hukum kedua anak buah Bassam Kasuba. Di mana, kedua orang ini diduga berperan sebagai pemegang saham BPRS saat menjabat sebagai Sekda dan Kepala BPKAD.
Selain itu, pihak lain yang terlibat dalam skandal BPRS adalah mantan Dirut BPRS Ichwan Rahmat, anggota Direksi Rustam Mohdar, Komisaris Muchlis Sangaji, serta debitur Leny Lutfi. Kasus ini merugikan kerugian negara Rp15 miliar, dan informasinya telah dikembalikan oleh seorang kontraktor ternama di Halsel, FA. (rul/tan)