TERNATE, NUANSA – Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri sah yang juga ibu bhayangkari.
Sirajuddin dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tanggal 19 Maret.
Padahal sebelumnya Sirajuddin telah mendapat hukuman penahanan khusus (Patsus) selama 14 hari oleh Bidang Bid Propam Polda Malut. Mirisnya, Sirajudin kembali berulah terhadap istri sahnya berinsial NWA alias Novia usai keluar dari tahanan Patsus.
Novia melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, mengatakan Kompol Sirajuddin dilaporakan terkait penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya.
“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,” ucapnya kepada awak media, Rabu (19/3).
Saat ini, kata Bahtiar, korban telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia menjelaskan, sikap yang diperlihatkan Sirajuddin ini setelah ia mendapat Patsus sampai 14 hari dan keluar melakukan tekanan kepada kliennya. Bahkan sampai pada proses penganiayaan.
“Ini sebenarnya kami sesalkan, seharusnya sikap dari Sirajuddin harus dijaga setelah Patsus,” katanya.
Lebih lanjut, laporan ini juga dilakukan karena pihak keluarga mengambil langkah untuk melaporkan mantan Wakapolres Pulau Taliabu itu. Menurutnya, kekerasan psikis yang dialami kliennya itu sudah lama. Seperti proses pemukulan pada tahun 2021 hingga kliennya pernah melaporkan suaminya. Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan.
“Klien kami dianiaya sampai memar, bahkan klien kami disiram minyak dan diancam mau dibakar,” tuturnya.
Direktur YLBH Malut itu menyampaikan, bahwa kliennya mengalami trauma yang cukup mendalam.
“Dari pihak psikolog kami sudah hubungi, mungkin besok akan dilakukan asesmen kepada klien kami. Atas dasar asesmen akan dilakukan tindak lanjut untuk laporan pidana,” jelasnya.
Ia berharap, ada langkah tegas dari Kapolda Maluku Utara terhadap oknum seperti ini, karena apapun itu merugikan keluarga dan nama baik Polri.
“Harus ada tindakan yang tegas yang diambil Kapolda Malut kepada bawahannya, dan kami sangat berharap Paminal Polda Malut untuk menindaklanjuti,” harapnya.
“Harus ada efek jera yang harus diterima oknum seperti ini. Jika bisa dipecat, pecat saja karena ini sangat merugikan institusi Polri. Jujur dari pihak keluarga korban sangat tertekan dari sikap yang ditunjukan Kompol Sirajuddin,” tandasnya. (gon/tan)