Hukum  

Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp32,5 Miliar

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp32,5 miliar lebih pada Januari-Februari 2025. Pemulihan uang puluhan miliar tersebut melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jumlah pemulihan uang tersebut merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kejari di Maluku Utara,” ujar Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, Jumat (21/3).

Menurutnya, pemulihan keuangan daerah ini merupakan hasil negosiasi dengan Pemprov Maluku Utara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang sudah menjadi utang.

DBH tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan yang ditunggak dari tahun 2022 hingga 2024.

“Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kinerja, kami selama periode januari sampai Februari tahun 2025 telah melakukan terobosan yang begitu signifikan dalam hal pemulihan keuangan daerah,” ucapnya.

“Kemudian ini merupakan wujud komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Halmahera Selatan,” sambung dia.

Ia menegaskan, prestasi pemulihan keuangan daerah akan menjelaskan capaian kinerja Kejari Halmahera Selatan dalam berbagai bidang. Di antaranya seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Inteljen, Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, Perdata, dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan sebagai institusi terdepan dalam penegakan hukum akan terus membangun kepercayaan publik serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Selain pemulihan keuangan daerah, sambung dia, seksi Pidum Kejari Halmahera Selatan juga telah memasuki tahapan penuntutan perkara penganiayaan Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi dengan tersangka sebanyak 15 orang.

“Perkara ini tersangkanya 15 orang, dan sekarang lagi nunggu penuntutan. Kami berharap perkara ini juga dapat kami tuntaskan secepat mungkin,” tandasnya. (rul/tan)