DARUBA, NUANSA – Pria berinisial LM (24 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai yang membegal warga terancam hukuman 9 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim. Menurutnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke tahap I.
“Itu persiapan tahap I, persiapan kirim berkas ke Kejari Morotai, jadi kasus ini ada dua laporan yang kami tindak lanjuti dengan satu pelaku,” kata Ismail, Sabtu (22/3).
Ismail menerangkan, terdapat dua laporan berbeda terkait pencurian dengan pelaku yang sama. Atas aksinya tersebut, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Dari dua laporan yang masuk, sudah tujuh orang saksi yang diperiksa. Pelaku (terancam) 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, polisi mengamankan pelaku pembegalan yang beraksi di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Pria berinisial LM (24 tahun) itu ditangkap atas dugaan percobaan pencurian sejumlah warga setempat.
Warga setempat yang merasa resah langsung mencari pelaku yang telah bersembunyi selama tiga hari. Warga menemukan pelaku di Pulau Dodola pada Senin (10/3) malam. Pelaku yang diamankan pun sempat diamuk puluhan massa ketika berlabuh di pantai Army Dock sekitar pukul 23.30 WIT. Beruntung, pihak kepolisian bergegas mengamankan dan mengondusifkan suasana. (ula/tan)