Honor PPPK Disperkim Malut Bakal Diusul ke Pergeseran Anggaran

Kantor Disperkim Maluku Utara.

SOFIFI, NUANSA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara bakal mengambil langkah mengusulkan honor bulanan bagi pegawai PPPK tahap I di pergeseran anggaran.

Langka ini diambil karena SK hingga saat ini belum diterima oleh PPPK. Di samping itu, diperhadapkan dengan hari besar umat Islam atau hari raya Idulfitri. Ini artinya, bisa dibilang suatu kebutuhan yang mendesak yang mengharuskan dinas harus putar otak mengatasi hal itu.

“Jadi ini kita lagi menunggu kalau ada pergeseran. Kalau SK belum ada kepastian berarti nanti coba usulkan di pergeseran untuk honor bulanan,” jelas Plt Kadis Perkim Malut, Abdul Kadir Usman, Selasa (25/3).

Sekadar diketahui, informasinya tunggakan honorium belasan PPPK itu terhitung sejak Januari hingga Februari 2025. Ke 13 orang ini PPPK yang lulus pada tahap I. Besaran honor PPPK per bulannya Rp1,5 juta per orang. (ano/tan)