Pemprov Maluku Utara Kebut 22 Rekomendasi KPK

Target Capaian 90 Persen di 2026

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin (10/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala OPD terkait, serta seluruh Kepala OPD lingkup Provinsi Maluku Utara sesuai bidang rekomendasi KPK.

Dalam arahannya, Samsuddin menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan 22 poin rekomendasi KPK. Rekomendasi tersebut meliputi 4 area: perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.

Poin penting hasil rapat antara lain:

1. Hibah dan Bansos: Wajib sesuai laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Dilengkapi proposal, data penerima, lokasi, dan wajib diinput di aplikasi SIP. BPKAD akan membuat format baku verifikasi LPJ.

2. Pengadaan Barang dan Jasa: Biro PBJ koordinasikan pendataan penyedia, blacklist, konsolidasi pengadaan, dan review HPS. Target SOP selesai September 2026.

3. Aset dan Audit: Verifikasi status tanah dan RKBMD. Inspektorat bersama BPKAD tindaklanjuti temuan audit dan usulkan sanksi.

4. Pendidikan: Larangan pungutan dan gratifikasi. Evaluasi PPDB/SPMB serta bangun sistem pengaduan yang terhubung langsung ke Gubernur.

Lebih lanjut, Samsuddin menargetkan seluruh OPD menyelesaikan tindak lanjut sesuai timeline Agustus – Desember 2026. Capaian MCP KPK ditargetkan 90 persen di tahun 2026.

“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” tegas Samsuddin. (tan)