Pemprov Malut dan BPN Sepakat Dorong Percepatan Reforma Agraria

TERNATE, NUANSA — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Rivaldi, menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Ternate, Senin (28/9).

Rakor yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Malut” ini dihadiri oleh jajaran perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Samsuddin menggarisbawahi bahwa filosofi kerja GTRA membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait, bukan semata-mata menjadi beban BPN.

Ia mengibaratkan GTRA seperti gugus pulau—meski terpisah secara institusi, seluruh elemen harus bergerak dalam satu kesatuan tujuan. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak berhenti saat sertifikat tanah atau redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) selesai diserahkan.

“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Setelah sertifikat diberikan, ada penataan akses. Jika lahan diperuntukan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus  mendampingi agar hasilnya, bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar forum evaluasi akhir tahun ini dimanfaatkan secara terbuka untuk memetakan capaian maupun kendala yang belum terselesaikan, termasuk dalam hal penyelesaian konflik agraria dan penyediaan akses jalan dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Maluku Utara, Rivaldi, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan serta memperkuat integrasi program kerja yang telah dirintis sebelumnya.

Dalam pemaparannya, Rivaldi membeberkan data capaian TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan di Maluku Utara. Dari total target sekitar 36.662,74 hektare, potensi TORA yang telah tersertifikasi saat ini mencapai 11.733,12 hektare.

Namun demikian, masih terdapat sisa lahan seluas 24.929,62 hektare yang belum bersertifikat, di mana terdapat 17.213,60 hektare di antaranya masih menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.

“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek-objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, karakteristik wilayah kepulauan Maluku Utara—yang melibatkan dinamika kawasan hutan, wilayah pesisir, perkebunan, pertambangan, hingga pemukiman masyarakat adat—membutuhkan peta, data, dan analisis bersama agar tidak diselesaikan secara sektoral semata.

Melalui Rakor Akhir GTRA 2026 ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kanwil BPN Malut sepakat menjadikan hasil evaluasi tahun ini sebagai dasar perumusan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang terukur untuk periode berikutnya.

Kedua pihak berharap seluruh keputusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik agraria, serta membuka dampak ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara. (tan)