DPRD Maluku Utara Minta Gubernur Sherly Tata Ulang OPD

Muksin Amrin. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos diminta merestrukturisasi atau melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya mendorong efisiensi anggaran daerah dan menyukseskan visi misi Sherly-Sarbin. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang penyusunan perangkat daerah. Di mana, jumlah OPD sebanyak 48 yang terdiri dari dinas, badan dan biro, tentu membebani pembiayaan belanja operasional pegawai yang cukup besar.

“Hal ini tentu berdampak pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut. Belanja operasional pegawai lebih besar dibanding dengan belanja layanan publik. Demi efesiensi dan efektivitas kinerja OPD, maka gubernur perlu melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah,” ujar Muksin, Kamis (10/4).

Menurutnya, dalam urusan pemerintahan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa ada urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan ada urusan pemerintahan yang sifatnya pilihan. Karena itu, gubernur harus mempertimbangkan mana organisasi yang wajib dan mana yang tidak urgen sesuai kebutuhan daerah.

“Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini kan sudah cukup lama, dari beberapa kepemimpinan gubernur. Rasional atau tidak sesuai kebutuhan daerah Malut saat ini perlu tinjau kembali. Pendekatannya kaya fungsi minim struktur, Pemprov perlu meninjau kembali mana OPD yang perlu digabungkan menjadi satu, misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata. Karena asumsi kami, Dinas Pariwisata itu urusan pilihan, di mana kewenangan pariwisata banyak di kabupaten/kota di-merger saja,” katanya.

Hal ini penting menjadi pertimbangan bagi gubernur dalam hal ini prioritaskan OPD berbasis kebutuhan, seperti OPD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) perlu dipertahankan. Sementara OPD yang tidak menyumbang PAD perlu dilakukan penggabungan.

“Dengan cara ini, maka pembiayaan dalam APBD Malut, khususnya belanja operasional pegawai menjadi efisien. Kami berharap segera Tim Hukum Pemprov perlu mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dibahas bersama dengan DPRD dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025,” pungkas Muksin. (ano/tan)