Daerah  

Pesan Berantai Razia STNK Tenyata Hoaks, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Halbar

Kasatlantas Polres Halbar, IPTU Risno Naser. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Masyarakat Kabupaten Halmahera Barat digemparkan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp yang mengklaim akan ada razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa pihak Pemda dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian akan menggelar razia pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyasar kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang telah menunggak pembayaran pajak selama lebih dari tiga tahun.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga mengklaim bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan langsung dikandangkan atau diamankan dan pemiliknya akan dikenakan biaya derek serta biaya parkir hingga sebesar Rp400 ribu per hari. Hal ini pun membuat warga semakin resah dan mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Halbar, IPTU Risno Naser, menepis seluruh isi pesan tersebut. Menurutnya, kabar mengenai razia STNK ini tidak benar alias hoaks.

“Jika masyarakat menerima pesan-pesan yang asal-usulnya tidak jelas, cepat koordinasi ke pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Risno, Rabu (16/4).

Ia mengimbau masyarakat tidak langsung percaya ketika mendapat pesan berantai tersebut. Menurutnya, kegiatan razia harus dilakukan melalui perintah dari Mabes Polri ataupun direktorat lalulintas Polda setempat.

“Apabila ada penyebaran-penyebaran pamflet maupun pesan via WhatsApp yang tidak berdasar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka harus dipastikan dulu kebenaran informasinya,” ujarnya.

Risno menambahkan, walaupun belum ada razia, masyarakat diminta agar tetap memperhatikan kelengkapan diri dan kendaraan agar selalu mengutamakan keselamatan. (adi/tan)