JAILOLO, NUANSA – Anggota DPRD Halmahera Barat dari Partai Perindo dan PDIP menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati James Uang. Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna saat fraksi menyampaikan pendapatnya tentang LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024, Senin (21/4).
Anggota Komisi II DPRD Halbar dari Perindo Eddy Jauw mengatakan dokumen LKPJ yang isi dan substansinya diduga terindikasi adanya penyelewengan anggaran.
“LKPJ yang diajukan pemerintah daerah ke DPRD ini amburadul dan tidak memenuhi syarat. Ini karena banyak item kegiatan yang tercantum dalam LKPJ tidak sesuai kenyataan,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen LKPJ ini juga harus adanya keterlibatan masyarakat, karena fakta di lapangan LKPJ Bupati terindikasi adanya penyelewengan anggaran. Terkait hal ini, pihaknya bakal melakukan investigasi dan memastikan fakta di lapangan seperti apa.
“Memang patut diduga berbagai proyek itu bermasalah semua. Saya mengajak kita semua harus maksimalkan momentum untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan kita. Saya secara pribadi dan kepartaian menolak LKPJ Bupati,” tegasnya.
Ia menilai, dokumen LKPJ kepala daerah 2024 ini harus dilakukan investigasi lapangan agar ada titik temu dari akar permasalahannya.
“Jika ada indikasi korupsi, kami minta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan harus telusuri kejanggalan anggaran ini, kita tidak bisa membiarkan karena hal seperti ini terus terjadi setiap tahunnya. Itulah sebabnya daerah ini tidak pernah maju,” tegasnya.
Hal senanda juga disampaikan anggota dewan Erlan Mouw. Menurutnya, ada beberapa SKPD yang kegiatan atau programnya diduga tidak ada, tapi dalam laporannya realisasinya diadakan.
“Maka dari itu, kami anggota DPRD dari Perindo bakal melakukan investigasi sebagai bentuk pengawasan kami dari lembaga ini. Kami bakal turun melihat apa yang disampaikan pemerintah daerah saat ini yang sudah direalisasikan anggarannya itu dibangun atau tidak,” ujarnya.
Bagi dia, LKPJ ini dibuat tidak sesuai sistematika karena pada sistematika Permendagri nomor 19 tahun 2024 tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah saat ini.
“Bagi kami LKPJ ini tidak layak untuk dibahas,” sesalnya.
Dokumen LKPJ itu diparipurnakan pada 24 Maret dan sesuai regulasi dipelajari oleh DPRD selama sebulan sampai 24 April itu waktu yang diberikan. Ia juga mengaku pembahasan lintas komisi dilakukan sekali dan pembahasan bersama tim asistensi dilakukan juga sekali.
Selain Perindo, sikap yang sama juga disampaikan anggota dewan dari PDIP, Rinto Jalali. Secara personal dan kepartaian juga menolak LKPJ tersebut, karena setelah dokumen ini diajukan harus diawali dengan pembahasan bersama mitra OPD.
“Tetapi yang terjadi, prosedur ini tidak dilalui sehingga PDIP secara tegas menolak LKPJ kepala daerah tahun 2024,” tandasnya. (adi/tan)