Hukum  

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara

Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Desember 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Rabu (23/4).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, di antaranya 14 perkara penyalahgunaan narkotika, 9 perkara ganja dan 5 perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 5,7 kilogram, sabu seberat 31,6 gram, dan 9 unit handphone terkait perkara umum lainnya.

Plt Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Kejari untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan. Terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Sekadar diketahui, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Ternate, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya. (gon/tan)