Hukum  

Terlilit Utang, Lurah di Ternate Ditangkap gegara Curi Handphone

Prees Release penetapan tersangka pencurian handphone oleh Polres Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Polres Ternate menetapkan RA, oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara sebagai tersangka dugaan pencurian handphone milik warga di wilayah Ternate. Aksi nekat itu dilakukan RA karena terlilit utang. Hal ini disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (23/4).

Anita mengatakan, RA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Saat itu, RA melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua dan lokasi Pantai Falajawa.

“Saat ini kami baru menemukan satu laporan polisi (LP) karena masih ada pengembangan selanjutnya, karena belum diketahui pemilik dari beberapa handphone yang ada,” ujar Anita.

Menurutnya, modus operandinya pelaku sudah memiliki niat awal dan mengendarai sepeda motor melewati jalan depan pelabuhan Perikanan Nusantara, Bastiong. Kemudian setelah melihat banyak sepeda motor yang terparkir, pelaku langsung memulai aksinya dengan mendekati sepeda motor tersebut.

“Kemudian pelaku mencolok kunci sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan tujuan agar bagasi sepeda motor tersebut bisa terbuka,” tuturnya.

“Pada saat percobaan pertama dan kedua gagal, kemudian percobaan ketiga menekan tombol bagasi dan terbuka. Di dalam bagasi itu terdapat tiga buah handphone,” sambung mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut itu.

Ia menjelaskan, tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate di-back up oleh Resmob Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari informen bahwa terduga pelaku dari Sofifi perjalanan pulang ke Ternate. Kemudian Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menuju ke pelabuhan Semut.

“Saat pelaku tiba di pelabuhan Semut, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang baru ditemukan yakni tiga unit handphone milik korban diambil dalam bagasi motor, dua buah kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan buah handphone lain ditemukan di rumah pelaku setelah dilakukan pengembangan.

“Jadi awalnya ditemukan tiga buah handphone, karena pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdapat delapan handphone lagi dengan total kerugian Rp15 juta lebih,” terangnya.

Anita mengaku, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Tersangka merupakan ASN Kota Ternate sebagai lurah aktif di Kecamatan Ternate Utara.

“Hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya ini kedua kali dan itu yang diketahui. Pelaku melakukan itu karena untuk membayar utang,” jelasnya.

Terkait itu, RA sudah ditetapkan tersangka pada 18 April 2025 berdasarkan laporan polisi B/81/IV/SPKT Res Ternate/Polda Malut. Waktu kejadian pada 10 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana,” ujarnya.

Wakapolres, Kompol Kurniawan H Barmawai, menambahkan sesuai pandangan rekan-rekan Satreskrim di beberapa TKP, usai dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan lalu diungkap oleh Satreskrim.

“Jadi sebelumnya itu belum diketahui, setelah dilakukan penangkapan dan pengungkapan dilakukan pendalaman baru diketahui. Kepada pemilik hp dipersilakan koordinasi dengan Satreskrim,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menjelaskan pelaku melakukan aksinya di dua TKP yakni Mangga Dua dan Pantai Falajawa di lokasi keramaian.

“Pelaku melaksanakan aksinya di sore hari,” pungkasnya. (gon/tan)