TERNATE, NUANSA – Polres Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil mengungkapkan satu terduga pelaku dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terduga pelaku berinisial BS (18 tahun) diringkus pada Kamis (24/4) sekitar pukul 00.18 WIT di pangkalan ojek depan kantor Kejari.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan mulanya Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalumpang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara bersama Unit Intel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada pukul 00.00 WIT, tim melakukan pemantauan dan datang dua orang pemuda yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan pangkalan ojek, dan gerak-gerik kedua pemuda tersebut sangat mencurigakan,” jelas Anita dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (28/4).
Kemudian, pukul 00.18 WIT, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan satu sachet kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang oleh salah satu terduga pelaku Y dari hasil pengembangan.
Kemudian, terduga pelaku BS mengaku bahwa ada sebagian besar barang yang masih disimpan dalam indekos di lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
“Tim bersama terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ternate Utara, guna diproses lebih lanjut,” tegas Anita.
Ia menambahkan, ditangan terduga pelaku, tim mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 127 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 6,5860 gram dan satu unit handphone merk Vivo YO2 berwarna biru.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pidana dalam pasal 144 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (gon/tan)