Hukum  

Polres Morotai Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Sitaan

Pemusnahan barang bukti miras oleh Polres Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Polres Kabupaten Pulau Morotai melakukan pemusnahan ratusan liter minuman keras (miras) jenis captikus dan puluhan botol jenis bir bintang. Barang haram ini didapat dari hasil operasi sejak Januari hingga April 2025.

Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Morotai ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda, Selasa (29/4). Di kesempatan itu, Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah mengaku, pemusnahan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Polda Maluku Utara.

“Jadi 10 Polres se-Maluku Utara hari ini melakukan pemusnahan. Ini kita amankan dari seluruh wilayah dari Polsek Morotai Utara, Morselbar, Morsel juga kemudian dari Sabhara Polres juga ada,” ujar Bobby.

“Hasil operasi ini kita amankan dari Januari sampai April dari operasi pekat maupun operasi yang setiap hari kita lakukan,” sambungnya.

Bobby menambahkan, sejumlah miras berlabel disita dari sejumlah toko di Morotai yang tak memiliki izin edar.

“Memang di sini ada Perda yang peredaran minuman beralkohol dan itu sudah kita cek semua tentang perizinan toko-toko tersebut yang memiliki izin dari Pemda terkait masalah peredaran minuman beralkohol, tapi ada batasannya di situ, ada golongan A,B,C dan seterusnya. Kita amankan dari beberapa toko yang tidak memiliki izin di situ,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Bobby, pemusnahan ini juga dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan minimal dilakukan setiap triwulan dari hasil yang diamankan. Ia juga berharap, untuk menjaga lingkungan yang kamtibmas, warga Morotai diminta agar tak mengonsumsi minuman keras.

“Harapannya untuk masyarakat Morotai untuk tidak mengonsumsi minuman keras, khususnya captikus karena akan berpotensi menimbulkan tindak pidana, mungkin kalau mabuk akan melakukan pencabulan dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (ula/tan)