TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara dan Polres Ternate memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis di lapangan apel Mapolres Ternate, Selasa (29/4). Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Waris Agono dan disaksikan para pejabat utama (PJU) Polda, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dan seluruh unsur Forkopimda.
Ribuan liter miras yang dimusnahkan di antaranya sitaan Polres Ternate sebanyak 2.851 liter jenis captikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam dan 3 botol miras jenis amer dengan total yang diuangkan senilai Rp154.700.000 atau Rp154,5 juta.

Sedangkan, untuk sitaan Polda Malut sebanyak 4.064 kantong miras jenis captikus, 71 botol sedang bir hitam dan 41 botol besar bir bintang dengan total yang diuangkan senilai Rp477.510.000 atau Rp 477,5 juta.
Kapolda Irjen Pol Waris Agono mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Polda Malut dan Polres Ternate.
“Ini bentuk komitmen kami (polisi) dalam pemberantasan penyakit masyarakat, yakni peredaran miras, baik miras yang legal tapi tidak memiliki izin, oplosan maupun miras produksi lokal,” ucapnya.
Menurutnya, miras ini merupakan sumber terjadinya permasalahan, mulai dari maksiat hingga kejahatan lainnya yang terjadi di Maluku Utara.
“Miras ini yang paling tinggi memicu masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena angka laporan di Maluku Utara paling tinggi adalah KDRT. Yang menyusul kejahatan kekerasan seksual dan tawuran antar kampung, itu semua dipicu dari miras,” jelasnya.
Untuk itu, jenderal bintang dua itu mengimbau seluruh pihak, terutama pemerintah daerah agar mendorong peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan edar dan produksi miras.
“Kami juga berharap ada solusi untuk pembuat atau yang memproduksi ini mendapatkan mata pencarian yang alternatif. Semuanya harus diupayakan oleh pemerintah daerah setempat,” harapnya.
Waris menegaskan, jika ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah, maka produksi miras ini tidak ada lagi yang diproduksi maupun diedarkan.
“Jadi ini bukan hanya peran polisi, tapi peran kita semua untuk memberhentikan produksi miras dan edaran miras di Maluku Utara,” pungkasnya. (gon/tan)